Koperasi Padamukti awalnya didirikan di lingkungan kantor penilik sekolah dan kantor PGI (PGRI untuk sekarang), pada tahun 1949 oleh Bapak H. Asikin Kartasasmita dan Bapak H. D. Wiradisastra dan dulu hanya berupa paguyuban dibidang sosial ekonomi (SOSEK) dengan beranggotakan teman dan guru-guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Gagasan ini muncul setelah 2 tahun adanya Kongres Koperasi Indonesia yang pertama tahun 1947 di Kota Tasikmalaya Jawa Barat. Paguyuban ini tujuannya ingin membantu kebutuhan ekonomi anggotanya yang pada saat itu perkonomian Negara sedang kacau karena sedang masa pergolakan perjuangan melawan pemberontakan dan agresi Belanda ke II. Dengan modal 13 gulden paguyuban ini dapat membantu menyediakan kebutuhan pokok dan rumah tangga anggotanya seperti ; beras, minyak sayur, minyak tanah dan yang lainnya. Pada tahun 1957 paguyuban ini berubah menjadi sebuah koperasi tetapi pada saat itu belum mendapatkan badan hukum, baru pada tanggal 17 Agustus 1961 dengan No. 372/BH/VII paguyuban ini menjadi koperasi dengan nama Padamukti, dengan kantor di Jalan Sadahurip No. 31/42 Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, Kegiatan Usahanya Simpan Pinjam dan menyalurkan barang pokok untuk keperluan anggota sehari hari, dengan Simpanan pokok Rp. 100,- dan wilayah kerja meliputi Kewadanaan Kota Garut.
Pada tanggal 4 Juli 1968 mengalami Perubahan Anggaran Dasar dengan No. 372/BH/IX-20/1967 bersamaan dengan pemberlakuan Undang-undang No. 12 tentang Perkoperasian Indonesia tahun 1967. Wilayah kerja koperasi Padamukti mengalami perkembangan menjadi 2 (dua) wilayah kerja, kewadanaan Garut dan Tarogong dan pada tanggal 6 Maret 1977 ada perubahan Anggaran Dasar dengan No.372.A/BH/DK-10/22dan wilayah kerja juga bertambah Kewadanaan Garut, Kewadanaan Tarogong dan Kecamatan Cilawu dengan jumlah anggota sebanyak 825 orang. Dan kembali ada perubahan Anggaran Dasar pada 30 April 1988 dengan No. 372 B/BH/KWK 10/14 dengan wilayah kerja bertambah menjadi kewadanaan Kota Garut, Kewadanaan Tarogong, Kecamatan Cilawu, Kecamatan Karangpawitan dengan jumlah anggota 1.582 orang dengan simpanan pokok ada kenaikan sebesar Rp. 25.000,-.
Di tahun 1992 terjadi pergantian Undang-undang Koperasi No. 12 tahun 1967 menjadi Undang-undang Koperasi No. 25 tahun 1992 sehingga pada tanggal 5 Pebruari 1997 terjadi perubahan kembali Anggaran Dasar dengan No. 372/BH/PAD/KWK 10/1997, serta Koperasi Padamukti berubah menjadi Koperasi Simpan Pinjam, dengan wilayah kerja yang sama dengan tahun sebelumnya, dengan jumlah anggota 1.742 orang. Di tahun 2003 ada pemekaran kecamatan Tarogong menjadi dua wilayah yaitu, kecamatan Tarogong Kaler dan Kecamatan Tarogong Kidul, maka wilayah kerja kami menjadi 5 kecamatan. Dan yang menjadi anggotanya adalah mulai dari guru taman kanak-kanak, sekolah dasar, SLTP, SLTA, dan pegawai dinas pendidikan tingkat kecamatan sampai tingkat kabupaten. Pada tanggal 14 Juni 2004 terdapat perubahan kembali Anggaran Dasar dengan No. 372/BH/PAD/KWK-10/II/2004. Wilayah kerja tidak ada perubahan dengan tahun sebelumnya dan jumlah anggota berkembang menjadi 2.097 orang.
Di tahun 2015 berkat partisipasi anggota yang baik dan aktif serta para pengurus, pengawas, dan karyawan dapat amanah melaksanakan tugasnya KSP. Padamukti dengan kemandirian modal sendiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota dengan besarnya simpanan pokok Rp. 25.000,- dan simpanan wajib minimal Rp. 150.000,-, kami masih bisa berdiri kokoh dengan selalu mampu melayani kebutuhan anggotanya, dengan besar pinjaman 3 kali besarnya simpanan anggota, untuk pinjaman jangka panjang dengan maksimal pinjaman sebesar Rp. 60.000.000,- dengan jasa pinjaman 2% menurun jatuh tempo 60 bulan dan Rp. 10.000.000,- untuk pinjaman jangka pendek dengan jasa 3 % menurun jatuh tempo 24 bulan. Setiap tahun kami selalu melaksanakan pendidikan dan pelatihan anggota bekerjasama dengan Dekopinda dan Lapenkopda Garut. Dan mudah mudahan koperasi simpan pinjam Padamukti, terus mampu memberikan manfaat bagi anggotanya dan menjadi sosok koperasi yang memenuhi Kriteria ; Katara (terlihat keberadaannya), Karampa (menyentuh kepentingan anggotanya), Karasa (dapat dirasakan manfaatnya), Katampa (dapat diterima oleh anggotanya dan masyarakat). Amiin.
